41 Hari PPKM Tapi COVID-19 Masih Bayangi Warga, Pigai Sebut Cara Jokowi Tidak Cerdas dan Sembrono

Kritik terhadap kebijakan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalir.

Handover
Natalius Pigai 

Aturan baru PPKM level 4

Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali.

PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.

Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.

Baca juga: 12 Daerah Sulteng Zona Merah, Kemenag Belum Pastikan Jadwal STQH di Banggai Laut

Baca juga: Penumpang Kapal Berkurang Sejak PPKM, Buruh Angkut di Pelabuhan Pantoloan Palu Sepi Job

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali perpanjangan PPKM akan dilakukan selama dua minggu yakni 10 sampai 23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Masa perpanjangan yang lebih lama di wilayah luar Jawa dan Bali yakni dikarena kasus Covid-19 yang masih tinggi.

"Karena memang berbeda di pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Airlangga.

Berikut perubahan aturan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali:

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved