Daftar Wilayah di Indonesia yang Terapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan Luar Pulau Jawa-Bali
Daftar daerah yang memberlakukan PPKM hingga 16 Agustus 2021 di Jawa Bali dan 23 Agustus 2021 untuk daerah luar Jawa Bali.
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Demak
5. Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
6. Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Mojokerto
7. Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
8. Aceh
- Kota Banda Aceh
9. Sumatera Utara
- Kota Medan
- Kota Pematangsiantar
10. Sumatera Barat
- Kota Padang
11. Riau
- Kota Pekanbaru
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kota Dumai
12. Jambi
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Merangin
- Kota Jambi
13. Sumatera Selatan
- Kota Palembang
14. Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka
15. Bengkulu
- Kabupaten Bengkulu Utara
16. Lampung
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Lampung Timur
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Barat
17. Gubernur Kalimantan Utara
- Kota Tarakan
18. Gubernur Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya
19. Kalimantan Timur
- Kota Balikpapan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Paser
- Kota Samarinda
20. Kalimantan Selatan
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Tanah Laut
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Kotabaru
21. Nusa Tenggara Timur
- Kota Kupang
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sikka
22. Sulawesi Utara
- Kabupaten Minahasa
- Kota Manado
23. Sulawesi Tengah
- Kota Palu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Poso
24. Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Kabupaten Luwu Timur
25. Papua
- Kota Jayapura
Pemkot Palu Terapkan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerapkan kembali sanksi Denda Rp 100 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan.
Penerapan denda itu menyikapi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palu hingga tanggal 23 Agustus.
"Untuk sanksi sosial tetap sama seperti kemarin, begitu juga dengan pelaku usaha sanksinya berupa memberikan sembako kepada warga yang sedang menjalani Isolasi Mandiri. Namun untuk mereka yang tidak memakai masker kita akan kenakan Denda Rp 100 ribu," kata Hadianto Rasyid kepada TribunPalu.com di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (10/8/2021).
Hadianto Rasyid mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar Kota Palu dapat menuju zona hijau.
"Sebenarnya bukan denda itu yang kita inginkan, namun kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas sehari-hari itu yang kita inginkan. Pemberian denda administrasi itu hanya untuk memberikan efek jera saja," ucap suami Diah Puspita itu.
Baca juga: 12 Daerah Sulteng Zona Merah, Kemenag Belum Pastikan Jadwal STQH di Banggai Laut
Baca juga: 34 TKA China Bebas Masuk saat PPKM Level 4, Fadli Zon: Pemerintah Tidak Bisa Dipercaya
Pemkot Palu mengklaim wilayahnya turun ke zona orange setelah sebelumnya berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di 71 kabupaten/kota Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021, sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah menilai lonjakan kasus virus corona (covid-19) di Indonesia belum mengalami pelandaian kasus yang cukup signifikan.
Adapun perpanjangan masa kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Adapun PPKM Level 4 Sulteng mencakup Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso.(*)
(TribunPalu.com/Alan/Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Lengkap Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali