PPKM di Palu

Sejumlah Tenan PGM Mulai Buka Pasca Perpanjangan PPKM di Palu

Sejumlah tenan di Palu Grand Mal (PGM) telah buka pasca perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Sejumlah tenan di Palu Grand Mal (PGM) telah buka pasca perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/8/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sejumlah tenan di Palu Grand Mal (PGM) telah buka pasca perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (11/8/2021) siang.

Pantauan TribunPalu.com, tenan yang sempat tutu di PPKM Level 4 kini muali menerima kunujungan pembeli.

Tampak sejumlah masyarakat pun mulai berdatangan di PGM di Jl Diponegoro, Kota Palu tersbeut..

Para tenan atau tempat penjualan makanan dan minuman pun juga nampak telah banyak membuka gerai.

Toko-toko pakaian, tas, sepatu dan lainnya pun juga telah banyak dibuka.

Baca juga: 88 KPM di Desa Wugaga Sigi Terima Bantuan Beras Kemensos RI

Baca juga: Hadir di Palu, Berikut Keunggulan Water Dispenser DD 67 SUV MODENA

Meskipun demikian, satgas Covid-19 menjaga ketat PGM.

Mereka berpatroli selalu dengan sasaran pengunjung dan penjaga toko yang tidak memakai masker.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura meminta kepada kepala daerah di Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso untuk memperketat pelaksanaan PPKM level 4.

Rusdi Mastura menjelaskan pasar tradisional, pedagang kaki lima, pangkas rambut, laundry, bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes ketat.

Untuk supermarket dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Kalau apotek boleh buka 24 jam," ungkap Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, Rabu sore.

Pria sapaan Cudi itu mengatakan, warung makan dan lapak jajanan di izinkan buka namun tetap dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Selain itu untuk restoran atau rumah makan dan kafe skala sedang hingga besar, baik di lokasi sendiri dan pusat perbelanjaan hanya boleh melayani take away.

Baca juga: Untad Berduka, Mantan Kepala BAKP Rudy Gosal Meninggal Dunia

Baca juga: Komunitas Rumah Dua Jari Borong 10 Gerobak Dagangan UMKM lalu Dibagikan Gratis

"Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil dengan lokasi sendiri boleh melayani makan ditempat dengan catatan kapasitas 25 persen," tutur Cudi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved