HUT Kemerdekaan

Pemkot Palu Minta Warga Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit di Tanggal 17 Agustus

Hal itu guna mengenang jasa para pahlawan yang sudah berjuang melawan para penjajah untuk merebut kemerdekaan Indonesia.

Editor: mahyuddin
handover
Ilustrasi HUT Kemerdekaan Indonesia 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid meminta seluruh warga Kota Palu menghentikan aktivitas selama 3 menit di Hari Kemerdekaan Indonesia yaitu 17 Agustus 2021.

Hal itu guna mengenang jasa para pahlawan yang sudah berjuang melawan para penjajah untuk merebut kemerdekaan Indonesia.

Perintah tersebut tertuang dalam surat edaran wali kota nomor 003.1/1715/Humas/2021.

Surat edaran tersebut berdasarkan surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tanggal 20 8 Juli 2021 tentang pedoman peringatan hari ulang tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021.

5 Jenis Olahraga yang Bisa Anda Lakukan di Rumah untuk Mengisi Akhir Pekan

Di dalamnya terncatum instruksi pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 11.17 Wita sampai dengan 11.20 Wita atau selama 3 menit segenap masyarakat Kota Palu wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.

Terdapat tiga instruksi dalam surat edaran wali kota, antara lain:

  1. a. Seluruh masyarakat kota Palu berdiri tegak pada saat lagu Indonesia Raya berkumandang
  2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan
  3. Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Palu, Dinas Perhubungan kota Palu, dan para kepala UPTD Puskesmas untuk membunyikan sirine secara serentak pada saat detik-detik proklamasi.

"Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon kiranya bapak/ibu berkenan memperbanyak dan mensosialisasikannya di lingkungan kerja masing-masing serta membantu menyebarluaskan kepada masyarakat umum," imbuh Hadianto Rasyid.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved