Seorang Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Terkait PPKM, Tuntut Ganti Rugi hingga Copot Luhut
Seorang pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM.
TRIBUNPALU.COM - Seorang pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM.
Ia merasa dirugikan karena kebijakan PPKM sab menuntut ganti rugi ke pemerintah, ini isi gugatan selengkapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan laju kasus Covid-19.
Gugatan itu dilayangkan Muhammad Aslam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (12/8/2021).
Diketahui, Aslam adalah seorang pedagang angkringan di Jakarta Barat.
Dalam gugatannya, Aslam ingin PPKM dihentikan.
Ia juga meminta ganti rugi.
"Dalam gugatan kita meminta agar klien kami mendapatkan ganti rugi."
"Karena kalau kita lihat dalam UU Wabah Penyakit Menular di Pasal 8, dapat meminta ganti rugi yang ditimbulkan akibat penanggulangan wabah penyakit menular," beber kuasa hukum Aslam, Victor Santoso Tandiasa, Kamis, dikutip dari YouTube KompasTV.
Mengutip SIPP PTUN Jakarta, berikut ini isi lengkap gugatan Aslam terhadap Jokowi:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan TERGUGAT atas:
- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni: