Seorang Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Terkait PPKM, Tuntut Ganti Rugi hingga Copot Luhut
Seorang pedagang angkringan menggugat Presiden Jokowi terkait perpanjangan PPKM.
- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
4. Mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp300.000 (weekday) dan Rp1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Respons Istana

Istana melalui Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menanggapi gugatan yang dilayangkan Muhammad Aslam pada Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Faldo mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Aslam.
Ia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.
"Kami tentu mengapresiasi langkah hukum yang dipilih oleh setiap warga negara."
"Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).
Faldo melanjutkan, menurutnya suatu kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak.
Terlebih pada situasi krisis di tengah pandemi seperti saat ini.
Ia mengatakan setiap kebijakan yang diambil juga sulit bagi pemerintah.
Kendati demikian, kata Faldo, pemerintah selalu berusaha hadir untuk mengurangi beban masyarakat selama pandemi.
Satu di antaranya adalah menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi pelaku UMKM.