Palu Hari Ini
Syarat Perjalanan Udara dan Darat KKP Palu untuk Pelaku Perjalanan di Masa PPKM
Syarat yang harus dipenuhi juga bagi para pelaku perjalanan yaitu menyiapkan dokumen vaksinasi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,PALU - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palu menyebut ada beberapa peraturan terkait pelaku perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan.
Kepala KKP Palu melalui Sub Koordinator PRL dan KLW dr Gotra Saputra mengatakan, pelaku perjalanan menggunakan pesawat terbang diwajibkan menunjukan hasil PCR negatif.
"Sementara untuk pelaku perjalanan yang bukan jalur penerbangan itu diwajibkan menunjukan hasil Rapid Antigen negatif dan hanya berlaku 1 kali 24 jam," ujarnya, Sabtu (14/8/2021)
Baca juga: Gandeng KKP, Pemkot Perketat Pengawasan Bandara dan Pelabuhan
Syarat yang harus dipenuhi juga bagi para pelaku perjalanan yaitu menyiapkan dokumen vaksinasi.
Baik itu berbentuk manual, maupun elektronik melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Terakhir kata dr Gotra yaitu masyarakat harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik ataupun manual berwarna kuning.
"Mungkin aturan ini terlalu berat bagi pelaku perjalanan. Namun tujuan dari itu pastinya adalah pemerintah agar wabah pandemi segera berakhir.
Baca juga: 68 Pakibra Palu Dikukuhkan Hadianto Rasyid, PKK Pimpin Kirab
Sekadar diketahui, Harga Tes PCR di Kota Palu untuk perjalanan mencapai Rp 1,3 juta berlaku 1x24 jam.
Sementara Tes PCR bukan untuk perjalanan hanya Rp 900 ribu.
Tes PCR bukan untuk perjalanan dapat diketahui hasilnya setelah lima hari. Adapun untuk perjalanan hasilnya keluar lebih cepat, hanya sehari.(*)
