Palu Hari Ini

Kadis UMKM Palu Sebut Retribusi PKL Sudah Sesuai Perda

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah Kota sempat menutup sementara pelaku UMKM.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
ALAN / TRIBUNPALU.COM
Kepala dinas koperasi, UMKM dan ketenagakerjaan, Setyo Susanto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Dinas UMKM Kota Palu, Setyo Susanto memberikan tanggapan terkait retribusi yang diberikan kepada pelaku UMKM yang berada di Jl Baruga, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Menurut Setyo, retribusi Pedagang Kaki Lima (PKL) tematik sebesar 9 Ribu tersebut telah diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2023 yang telah direvisi di tahun 2025.

"Tidak ada pungutan-pungutan liar, yang ada itu retribusi tematik yang sudah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2023 yang telah direvisi pada tahun 2025, itu sudah jelas disampaikan oleh Wali Kota saat pertemuan bersama pelaku UMKM," kata Setyo kepada TribunPalu.com, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Donald Payung Serap Aspirasi Warga Tatura Utara Palu, Sampah dan Drainase Disoalkan

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah Kota sempat menutup sementara pelaku UMKM di sekitar wilayah kantor Wali Kota dikarenakan masalah kebersihan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku UMKM yang berasal dari Kelurahan Kawatuna, Jeri menyampaikan aspirasinya terkait retribusi yang dianggapnya memberkatkan pelaku UMKM.

Jeri salah satu pelaku UMKM yang berjualan di Jl Baruga I, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Hal itu ia sampaikan pada saat reses bersama Zet Pakan di kompleks Btn Korpri, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat 24 Oktober 2025.

Baca juga: BPBD Palu Lakukan Uji Fungsi Sirine Tsunami Berbasis Satelit

Menurut penjelasan Jeri, pungutan tersebut sebagai upah kebersihan. 

Padahal para pelaku UMKM selalu membersihkan lokasi jualan mereka sebelum berjualan sampai dengan tutup di malam hari.

"Sebelum menjual kami sapu sendiri begitupun juga kalau mau tutup, kami juga bawa tempat sampah sendiri tapi masih dikenakan pungutan 5 Ribu permalam. Itu untuk kebersihan, kalau untuk UMKM 9 Ribu," kata Jeri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved