Palu Hari Ini

Kuasa Hukum Keluarga Risno Ajukan Pra Peradilan atas Penangkapan Diduga Tidak Sah

Pihak keluarga Risno berharap agar proses hukum dapat segera diproses secara adil dan kliennya segera dipulangkan ke Kota Palu. 

Editor: Regina Goldie
HANDOVER
Penangkapan Risno oleh Polda Gorontalo pada 21 Oktober 2025 di wilayah hukum Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum.  

TRIBUNPALU.COM - Penangkapan Risno oleh Polda Gorontalo pada 21 Oktober 2025 di wilayah hukum Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan tajam dari kuasa hukum

Menurut keterangan Fadlan selaku kuasa hukum, Risno ditangkap oleh Polda Gorontalo di Kota Palu tanpa adanya koordinasi dengan Polda Sulawesi Tengah terlebih dahulu.

Fadlan menambahkan penangkapan Risno tidak sah karena tidak mengikuti prosedur yang benar dan tanpa disertai barang bukti yang cukup.

Baca juga: Bupati Morowali Utara Dorong Perbaikan Jalan Towi-Kolonodale Melalui Kerja Sama Dengan Perusahaan

Fadlan mengklaim bahwa penangkapan tersebut diduga melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai langkah hukum pertama, pihak keluarga mengajukan pra peradilan untuk menilai keabsahan proses tersebut.

Fadlan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kliennya dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dan tanpa bukti permulaan yang cukup, yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Inflasi Sulteng Capai 3,88 Persen, Pemprov Siapkan Langkah Pengendalian Berkelanjutan

Pihak keluarga juga hanya menerima surat pemberitahuan penangkapan dua hari setelah penangkapan terjadi. 

Hal ini, menurut Fadlan, semakin menegaskan bahwa proses penangkapan tersebut cacat prosedur.

“Penangkapan dilakukan tanpa ada surat perintah yang jelas dan tanpa bukti permulaan yang cukup. Klien kami bukan DPO, dan tidak ada barang bukti yang ditemukan saat penangkapan. Ini adalah pelanggaran yang sangat jelas terhadap prosedur hukum yang ada,” kata Fadlan kepada TribunPalu.com, Senin (28/10/2025).

Selain itu, Fadlan juga menyoroti masalah koordinasi antar kepolisian.

Baca juga: Bupati Erwin Burase Sampaikan Empat Raperda Prioritas Parigi Moutong, Termasuk Soal Sampah dan Desa

Penangkapan Risno, yang dilakukan oleh Polda Gorontalo di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, seharusnya didahului dengan koordinasi antara kedua pihak kepolisian tersebut.

“Polda Gorontalo melakukan penangkapan di wilayah hukum Palu tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dengan Polda Sulteng, yang jelas merupakan pelanggaran prosedural,” tambahnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved