Palu Hari Ini
Polres Palu Ringkus Enam Penyalaguna Narkoba di Tatanga, Dua Orang Diduga Pengedar
Satresnarkoba Polres Palu menindak enam orang penyalaguna Narkotika di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Palu menindak enam orang penyalaguna Narkotika di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Diantaranya AW alias Pade (47), LF alias Lutfi (27), dan GF (30) ketiganya beralamat di Jl Lekatu, Kecamatan Tatanga.
Alamat RMP (31) berada di Jl Bougenville, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Ulujadi, sedangkan MS (33) alamat Jl Dewi Sartika, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan A alias Sandy (36) alamat Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi.
Baca juga: Berita Populer Sulteng: 11 Kasus COVID-19 di Duyu hingga Birobuli dan Petobo Terancam Lockdown
Baca juga: Petani di Banggai Tewas Terseret Arus Sungai setelah Terlepas dari Genggaman Suami
Baca juga: Aqiqah, Ini Alasan Bupati Donggala Beri Nama Panjang Pada Cucunya

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan berawal saat tim opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari warga, Minggu (8/8/2021) lalu.
Bahwa terduga GF dan LF merupakan pengedar atau penjual Narkotika jenis Sabu.
"Terduga menjual sabu di rumah tempat tinggalnya di Jl Lekatu," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Jumat (20/8/2021).
Dari itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga tersebut.
Setelah polisi mengetahui ciri-ciri keduanya, polisi lalu berhasil menemukan tempat tinggal terduga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Wakil Bupati Sigi Paulina Meninggal Dunia

Kemudian Kamis (19/8/2021), petugas melakukan penindakan terhadap penjual sabu tersebut.
"Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti 7 saset plastik klip yang diduga Sabu di kamar rumah GF," ucap AKBP Bayu Indra Wiguno.
"Pada saat itu juga, anggota mendapati 4 orang lainya di TKP dan langsung ikut diamanakan," tambahnya.
Kemudian, keenam orang tersebut digelandang ke Satnarkoba Polres Palu, guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti diamankan di TKP tujuh saset plastik klip diduga sabu dengan berat brutto 1,75 gram, tiga alat isap, tiga buah HP dan tiga timbangan digital.(*)