Selasa, 21 April 2026

Sulteng Hari Ini

Diduga Tersandung Kasus Suap, Mantan Bupati Balut Wenny Bukamo Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Banggai Laut (Balut) Wenny Bukamo dituntut lima tahun pidana penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jl Sam Ratulangi.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Persidangan Mantan Bupati Balut di PN Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (23/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU – Mantan Bupati Banggai Laut (Balut) Wenny Bukamo dituntut lima tahun pidana penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (23/8/2021) sore.

Dia diduga terlibat kasus suap senilai Rp 2,2 miliar dari tiga pengusaha.

Selain itu, Wenny Bukamo juga dituntut membayar denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dan membayar uang pengganti Rp 500 juta atau subsider 1 tahun penjara. 

Selain tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Wenny Bukamo .

"Pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun, setelah terpidana selesai menjalani pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata tuntutan JPU KPK Eva Yustisiana melalui sidang secara virtual.

Baca juga: 3 Daerah di Sulteng Masuk Perpanjangan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali

Baca juga: Wagub Mamun Amir Pantau Langsung Posko Tim Koordinasi Penanganan Covid-19 Sulteng

Selain itu, kasus suap tersebut juga dibantu dua terdakwa yakni, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono.

Dari masing-masing itu, JPU menuntut dengan 4 tahun 6 bulan penjara.

"Dan membayar denda Rp 200 juta, atau subsider 6 bulan kurungan," kata Eva Yustisiana.

Adapun tuntutan JPU tersebut karena terdakwa terbukti bersalah secara sah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal memberatkan diantaranya, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan.

"Yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme," kata Eva.

Dalam sidanng itu dipimpin Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir, Darmansyah dan Bonifasius N Ariwibowo sebagai hakim anggota.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua mejelis menutup sidang dan akan membuka kembali senin pekan depan dengan agenda pembelaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved