CPNS 2021
Update CPNS 2021: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Simak Aturannya
Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Editor:
Imam Saputro
Tes SKD sendiri memiliki nilai ambang batas yang menjadi nilai minimal yang harus diperoleh peserta.
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Setelah hasil SKD CPNS diumumkan, peserta yang lolos dapat lanjut ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Adapun hasil akhir seleksi merupakan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40 persen dan 60 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya"