Banggai Hari Ini
Pimpinan PT BUR Tak Hadiri Panggilan DPRD Banggai, Legislator Merasa Dilecehkan
Ketidakhadiran pimpinan PT BUR karena alasan Kabupaten Banggai masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
Buruh bahkan menutup akses masuk ke perusahaan yang bergerak pada pengolahan kelapa dalam menjadi minyak curah.
Setelah itu, buruh melanjutkan aksinya di kantor DPRD Banggai.
Koordinator aksi, Faisal Lalimu menyatakan, buruh PT BUR selama 3 tahun bekerja diperlakukan semena-mena.
"Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 15 tahun," kata Faisal.
Upah buruh juga tidak sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 2 juta lebih.
Namun, bila diakumulasi selama sebulan, buruh PT Bahari Makmur Utama hanya menerima upah sebesar Rp 1,6 juta saja.
Selain itu, para buruh juga dipaksa bekerja di hari libur, baik Iduladha, maupun Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Padahal, hari libur itu adalah hak setiap buruh sesuai UU Ketenagakerjaan.(*)