Kasus Pelecehan dan Perundungan di KPI

KPI Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Oleh Pegawai Komisi Penyiaran

Wakil Ketua KPI Pusat memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak KPI.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Viral di media sosial cerita tentang adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai kontrak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Seorang karyawan pria berinisial MS mengaku dilecehkan dan dirundung oleh tujuh orang karyawan KPI Pusat.

Korban mengaku dirundung atau di-bully selama sekitar 2 tahun, antara 2012-2014.

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dolecehkan di KPI, saya trauma buah zakar dicoret spidol oleh mereka."

MS mengaku telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021).

MS melaporkan lima orang pegawai KPI berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL. Mereka diduga melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Berdasarkan pengakuan MS, pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja gedung KPI.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Pelecehan Pria Sesama Pria di KPI, Korban Bakal Datangi Komnas HAM Hari Ini

Tanggapan KPI

Wakil Ketua KPI Pusat Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya mengaku prihatin terhadap adanya dugaan pelecehan seksual di lingkungan KPI tersebut.

"Turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapa pun dan dalam bentuk apa pun," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Betul. Polisi sejak semalam juga sudah turun tangan dengan menemui korban," katanya lagi.

Hadi mengaku telah melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

KPI, imbuhnya mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan jika pelaku terubkti bersalah, maka mereka akan ditindak tegas.

""Menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

Perlindungan korban

Saat disinggung terkait korban perundungan, pihaknya menjamin akan memberikan perlindungan pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologis terhadap korban.

Terkait dengan jumlah pelaku dan siapa saja pelakunya, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh lantaran masih dalam tahap investigasi.

Sejauh ini pihaknya masih meminta keterangan termasuk dari sekretariat.

Diberitakan sebelumnya, MS yang telah bekerja sebagai pegawai kontrak di KPI sejak 2011 mengaku kerap menerima tindakan perundungan, perbudakan hingga pelecehan seksual oleh rekan-rekan sekantornya.

MS menceritakan bahwa ia telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir. Akan tetapi, dua kali pula pengaduan MS tidak pernah diteruskan oleh polisi. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved