Sigi Hari Ini

PPKM Level 3 Sigi, Disdikbud Enggan Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Belum dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sigi karena masih menunggu penurunan angka dan status level penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Editor: mahyuddin
TribunLampung.com
ILUSTRASI siswa sekolah dasar (SD) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Kabupaten Sigi masih belum dapat direalisasikan.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sigi Andi Arnold kepada TribunPalu.com, Selasa (7/9/2021).

Menurutnya belum dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka di Sigi karena masih menunggu penurunan angka dan status level penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

"Untuk sementara belum PTM, menunggu  penurunan status level setelah itu baru dikeluarkan edaran menindaklanjuti edaran gubernur tentang PTM yang sesuai prosrdur dan Prokes," ujar Andi Arnold.

Pantauan TribunPalu.com, sejumlah sekolah dasar ramai dikunjungi peserta didik lengkap dengan seragam merah putih.

Baca juga: 3,2 Juta Pekerja Terima Subisidi Upah,Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Selain itu, peserta didik tersebut ditemani oleh masing-masing orangtuanya.

Andi Anrold menjelaskan, peserta didik yang berangkat ke sekolah akhir-akhir ini hanya mengambil tugas untuk dikerjakan di rumahnya.

"Jadi peserta didik kesekolah itu yang ambil tugas dan yang dikasi hasil evaluasi assesment," tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Gubernur Sulteng mengeluarkan surat yang ditujukan kepada daerah PPKM Level 3.

Dalam Surat itu menginstruksikan agar melaksanakan Sekolah Tatap Muka dengan menerapkan Prokes yang ketat.

"Untuk tiga daerah yaitu Kota Palu, Kabupaten Poso dan Kabupaten Banggai agar tidak melaksanakan sekolah tatap muka sampai daerah tersebut ditetapkan masuk kategori Level 3, 2 dan 1," ungkap Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura.

Baca juga: 3,2 Juta Pekerja Terima Subisidi Upah,Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id

Mantan Wali Kota Palu dua periode itu menyampaikan, agar kabupaten level 3 dapat mengambil kebijakan untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerahnya sehingga bisa turun ke level 2 dan 1.

"Pelaksanaan pembelajaran Sekolah Tatap Muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4  Menteri, dan melaksanakan dengan baik Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan 38 Tahun 202," pungkas Rusdi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved