Universitas Tadulako

Dituding Minta Uang Mahasiswa saat Bimbingan, Dosen Untad Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Marzuki melaporkan akun Facebook Nardi Multazam terkait karena dianggap telah merugikan dirinya, keluarga dan profesinya sebagai dosen.

Editor: mahyuddin
handover
Dosen FISIP Universitas Tadulako Muhammad Marzuki 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tadulako (Untad) Muhammad Marzuki melaporkan akun media sosial ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Marzuki melaporkan akun Facebook Nardi Multazam terkait karena dianggap telah merugikan dirinya, keluarga dan profesinya sebagai dosen.

Dalam unggahannya pada 5 September 2021, akun Facebook Nardi Multazam menyebut Marzuki meminta uang kepada mahasiswa sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu saat bimbingan.

Namun belakangan, unggahan itu dihapus sang pemilik akun.

Baca juga: Info Lowongan Kerja Gojek Consumer Engagement Penempatan Bekasi, Cek Persyaratan dan Formulirnya

Merasa difitnah, Marzuki pun meminta pengaduannya segera diproses Polda Sulawesi Tengah dan pelakunya ditindak.

"Ini fitnah paling keji dan masuk pelanggaran UU ITE. Jikapun memang itu akun palsu, pihak kepolisian pasti bisa melacaknya," kata Marzuki, Rabu (8/9/2021).

Laporan Marzuki telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulteng dan ditandatangani Briptu Ikshi Adha Yunandra, tertanggal 7 September 2021.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved