Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 Disertai Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja 20
Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 Disertai Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja 20, mulai bikin akun sampai kerjakan tes
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Untuk mengikuti informasi terbaru terkait Prakerja, pastikan mendapat informasi resmi dari pihak penyelenggara.
Anda bisa memantau secara berkala akun media sosial Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id atau Facebook Kartu Prakerja untuk mendapatkan update pengumuman.
Saat ada informasi pembukaan gelombang, maka bisa segera mendaftar dan tidak ketinggalan informasi terbaru.
Simak tata cara pendaftarannya dalam artikel berikut ini.
Situs Kartu Prakerja sudah terbuka bagi Anda yang belum memiliki akun dan ingin membuat akun.
Setelah membuat akun, Anda bisa mengikuti seleksi ketika ada pembukaan gelombang selanjutnya.
Informasi tersebut, disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Baca juga: Insentif Kartu Pra Kerja Cair Pekan Ini, Berikut Jumlah Nominal & Cara Pencairan Dananya
Sobat Prakerja, situs Kartu Prakerja sudah terbuka untuk Sobat yang belum memiliki akun dan ingin membuat akun.
ㅤㅤ
Dengan membuat akun, nantinya Sobat hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan gelombang.
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun Kartu Prakerja sekarang juga.
"Jangan lupa pantau terus info mengenai pembukaan gelombang di akun Instagram Kartu Prakerja yaa Sobat!" postingan akun @prakerja.go.id.
Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang terkena PHK.
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:
- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
- Berusia paling rendah 18 tahun.