Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 Disertai Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja 20

Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20 Disertai Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja 20, mulai bikin akun sampai kerjakan tes

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim didatangi banyak pencari kerja terutama mereka yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Para pekerja yang dirumahkan, pekerja yang terkena PHK, maupun para pencari kerja yang terkendala untuk mendaftar mandiri lewat gadget maupun perangkat mandiri, bisa mendapatkan pendampingan dengan mendatangi Posko Pendampingan yang disiapkan di 56 titik layanan di seluruh Jawa Timur. 

Untuk mengikuti informasi terbaru terkait Prakerja, pastikan mendapat informasi resmi dari pihak penyelenggara.

Anda bisa memantau secara berkala akun media sosial Kartu Prakerja di Instagram @prakerja.go.id atau Facebook Kartu Prakerja untuk mendapatkan update pengumuman.

Saat ada informasi pembukaan gelombang, maka bisa segera mendaftar dan tidak ketinggalan informasi terbaru.

Simak tata cara pendaftarannya dalam artikel berikut ini.

Situs Kartu Prakerja sudah terbuka bagi Anda yang belum memiliki akun dan ingin membuat akun.

Setelah membuat akun, Anda bisa mengikuti seleksi ketika ada pembukaan gelombang selanjutnya.

Informasi tersebut, disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Baca juga: Insentif Kartu Pra Kerja Cair Pekan Ini, Berikut Jumlah Nominal & Cara Pencairan Dananya

Sobat Prakerja, situs Kartu Prakerja sudah terbuka untuk Sobat yang belum memiliki akun dan ingin membuat akun.
ㅤㅤ
Dengan membuat akun, nantinya Sobat hanya tinggal mengikuti seleksi saja ketika ada pembukaan gelombang.
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun Kartu Prakerja sekarang juga.

"Jangan lupa pantau terus info mengenai pembukaan gelombang di akun Instagram Kartu Prakerja yaa Sobat!" postingan akun @prakerja.go.id.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved