Sigi Hari Ini

Pemkab di Sulteng Belajar Manajemen Talenta dari Jawa Barat

Kegiatan tersebut digelar oleh Pemprov Sulteng dan dibuka langsung Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Pemerintah Kabupaten Sigi mengikuti Workshop Manajemen Talenta bagi Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Tengah tahun 2021. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI ‐ Pemerintah Kabupaten Sigi mengikuti Workshop Manajemen Talenta bagi Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Sulawesi Tengah tahun 2021.

Kegiatan tersebut digelar oleh Pemprov Sulteng dan dibuka langsung Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir.

Seluruh kabupaten/kota di Sulteng mengikuti kegiatan workshop tersebut melalui Virtual Zoom Meeting dari masing-masing kantornya.

Dari Pemkab Sigi yang mengikuti agenda itu antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir didampingi Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sigi Bambang Arianto serta Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN Mohamad Riyadh.

Baca juga: RI Dipuji Bank Dunia Soal Penanganan Covid-19, Denny Siregar Sentil AHY: Semoga Jadi Pelajaran

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Mamun Amir sangat mengapresiasi kepada BPSDM Provinsi Sulawesi Tengah atas inisiatif pelaksanaan kegiatan workshop ini.

"Terima kasih untuk Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah meluangkan waktu menjadi narasumber, sehingga Sulawesi Tengah berkesempatan menimbah ilmu dan sharing dalam menerapkan manajemen talenta dari Jawa Barat yang merupakan salah satu pilot projek dari Kemenpan RB RI sebagai Pemerintah Daerah yang melaksanakan manajemen talenta secara ideal," ungkap Wagub Sulteng Mamun Amir, Selasa (21/9/2021).

Ia menjelaskan, perwujudan reformasi birokrasi di Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada reformasi birokrasi 2020/2024 yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2020.

Diketahui salah satu pilar demokrasi itu terletak pada penataan sistem manajemen SDM aparatur.

Baca juga: 3 Remaja Mirip Warkop DKI Dikomersilkan, Indro: Kasihan, Mereka Kayaknya Nggak Ngerti

Menurutnya, terbitnya Permendagri RB Nomor 3 Tahun  2020 tentang Manajemen Talenta dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 10 Tahun 2021 tentang penilaian penerapan manajemen talenta ASN di instansi pemerintah telah ditindak lanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta PNS.

"Hal ini merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan sistem merit secara integral yang akan membentuk ASN yang profesional sesuai perwujudan reformasi birokrasi yang diharapkan," tutur Mamun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved