Trending Topic

Polisi Abaikan Bentrok Berdarah Eks Karyawan PT Padasa, Kuasa Hukum: Datang Sebentar Lalu Pulang

Eks karyawan PT Padasa Enam Utama sebut Polisi mengabaikan bentrok berdarah yang terjadi Selasa (14/9/2021) lalu.

Istimewa
Ilustrasi bentrokan 

TRIBUNPALU.COM - Eks karyawan PT Padasa Enam Utama sebut Polisi mengabaikan bentrok berdarah yang terjadi Selasa (14/9/2021) lalu.

Pengacara eks karyawan, Norma Sari menegaskan, pernyataan Kepolisian Resor Kampar dan perusahaan terkait tidak sesuai fakta.

Ia kemudian mengirim beberapa video bentrokan antara eks pekerja dengan sekuriti dalam pengosongan barak perusahaan.

"Inilah fakta di lapangan yang terjadi kemarin (Selasa, 14 September)," kata Norma seraya mengirim beberapa video dan foto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/9/2021).

"Bapak bisa menilai sendiri dari video ini, apakah buruh ada persiapan alat seperti sekuriti," imbuhnya menanggapi pernyataan Polres Kampar yang menyebut kubu eks karyawan membawa senjata tajam dalam bentrok itu.

Baca juga: 3 Remaja Mirip Warkop DKI Dikomersilkan, Indro: Kasihan, Mereka Kayaknya Nggak Ngerti

Baca juga: Kemunculan Warkopi Tuai Pro Kontra, Alfin Indro KW: Haters Make Me Famous

Ia menyorot sikap Kepala Polsek XIII Koto Kampar.

"Untuk Kapolsek kalau tidak bisa menolong, tidak mau perduli dengan pihak yang lemah, janganlah menyakiti dengan memberi keterangan bohong. Setiap perbuatan pasti ada karmanya," tandas Norma.

Norma memberi klarifikasi terkait sikap Polisi terhadap laporan eks karyawan.

Ia meminta Polisi turun ke lokasi saat dirinya mendampingi buruh korban luka-luka untuk membuat laporan ke Polres. Tetapi tidak ada satupun yang turun.

Polisi sebanyak satu bus baru ke lokasi esok harinya, Rabu (15/9).

"Namun disana hanya sebentar mutar langsung pulang," katanya. Ia mengungkapkan, Polisi tidak melakukan investigasi mengumpulkan bukti di lapangan.

Norma juga memberi keterangan terkait sengketa tenaga kerja yang digugat eks karyawan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI /2021.

"Sahnya PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan Padasa apabila sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa buruh telah menenuhi syarat di-PHK," tegas Norma. Kini agenda sidang akan menjadwalkan pembacaan kesimpulan pada 22 September 2021. Setelah itu putusan.

Baca juga: Daftar Rekomendasi HP Samsung Harga Rp 1 hingga 5 Jutaan: Galaxy A02s (3/32 GB) Rp 1,7 Jutaan

Norma menegaskan, eksekusi pengosongan rumah karyawan adalah kewenagan pengadilan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyayangkan, Padasa justru melakukan pengosongan sepigak secara paksa sehingga berujung bentrok.

Akibatnya, kata dia, banyak korban yang terluka. Bahkan berdampak bagi psikis para istri dan anak-anak. Ia menyebutkan, anak-anak yang terdampak secara psikis sudah ditempatkan di Balai Anak Rumbai milik Kementerian Sosial.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved