Trending Topic
Polisi Abaikan Bentrok Berdarah Eks Karyawan PT Padasa, Kuasa Hukum: Datang Sebentar Lalu Pulang
Eks karyawan PT Padasa Enam Utama sebut Polisi mengabaikan bentrok berdarah yang terjadi Selasa (14/9/2021) lalu.
Rido juga mengulas status eks karyawan salah satu kubu bentrokan. Disebut berstatus eks karyawan karena mereka sudah didiskualifikasi oleh perusahaan Kelapa Sawit yang memiliki kebun dan pabrik Crude Palm Oil (CPO) tersebut.
Menurut Rido, eks karyawan tersebut sebelumnya melakukan aksi mogok kerja selama berbulan-bulan. Perusahaan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan agar mereka kembali bekerja. Tetapi tidak dipedulikan.
"Sebagian dari eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja di tempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambilalihan aset mereka itu," jelas Rido.
Lebih jauh, Rido mengungkap bahwa sebenarnya eks karyawan adalah korban provokasi pihak-pihak tertentu untuk melakukan mogok kerja. Sehingga akhirnya merugikan diri mereka sendiri.
Rido menyebut salah satu pihak yang menghasut eks karyawan adalah wanita berinisial KS dari sebuah organisasi buruh. Lanjut dia, KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara.
Dalam keterangannya, Rido mengingatkan tidak ada lagi pihak yang memancing suasana atau memanfaatkan kesempatan atas kejadian ini. Ia menegaskan, Polisi akan memproses hukum pihak yang memprovokasi atau menghasut.
"Terkait permasalaha ini, kami berharap dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif," pungkas Rido.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing / rilis)