Sigi Hari Ini
Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan di Desa Pombewe Sigi, Pelaku Dendam Pernah Dituduh Curi Pipa Air
Polres Sigi berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.
"Jadi tersangka dan korban sempat saling tegur sapa dengan berujung selisih paham," tutur Yoga.
Dari hasil observasi tim, identifikasi terhadap tubuh korban, ditemukan beberapa luka antara lain luka bacok di telapak tangan sebelah kiri, akibatnya tiga jari korban terputus.
Selain itu terdapat juga luka bacok di kepala korban di sekitar telinga kiri.
Luka lainnya juga ada di lengan kanan korban.
Luka terparah ada di bagian leher korban yang mengakibatkan tenggorokan korban terputus.
Polres Sigi pun berhasil mengamankan tersangka dengan berbagai barang bukti antara lain satu tas ransel, satu parang serta sarungnya, satu lembar baju warna putih, satu buah sepatu bot warna hijau bagian kanan milik korban, satu topi warna coklat, 3 buah batu terdapat bercak darah, dan satu parang milik korban.
Tersangka AT dijerat dengan pasal berlapis, seperti pasal 340 KUHP Sub 338 ayat 1 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)