Sigi Hari Ini

Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan di Desa Pombewe Sigi, Pelaku Dendam Pernah Dituduh Curi Pipa Air

Polres Sigi berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu.

TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM 
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Pombewe Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu. 

Pelaku inisial AT alias AS alias PS.

Tersangka pembunuhan berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Sigi bersama Unit Reskrim Polsek Biromaru dibantu dengan tim Jatanras Ditkrimum Polda Sulteng beberapa jam setelah jasad korban ditemukan.

Motif tersangka disebabkan sakit hati terhadap korban Sarmin.

"Korban Sarmin pernah menuduh pelaku sebagai pencuri pipa air yang hilang kemudian korban ini mengambil alih pekerjaan tersangka sebagai pekerja pipa air di kebun milik AT," kata Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama.

Baca juga: 2 Tragedi Berdarah Hebohkan Warga Sigi dalam Sehari, Salah Satunya Anak Bacok Ayah hingga Tewas

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengungkapkan, pelaku AT berhasil diringkus di kediamannya di Kelurahan Poboya Kecamatan Mantikulore Kota Palu. 

"Jadi tim gabungan antara Polsek Biromaru, Polres Sigi dan Polda Sulteng melakukan pelacakan karena kebetulan pelaku ini mengambil handphone korban, dan saat dilacak ketahuan bahwa pelaku berada di Poboya dan langsung kami lakukan penangkapan," ungkap Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, Selasa (28/9/2021).

Pelaku berhasil ditangkap pukul 17.00 Wita, setelah sebelumnya jasad korban ditemukan warga pukul 09.00 Wita, Minggu (28/9).

Pelaku AT dapat dilumpuhkan hanya kurun waktu 8 jam setelah penemuan jasad korban.

Perwira Menengah Polri itu menjelaskan pihaknya langsung memeriksa tersangka untuk mengetahui kronologi pembunuhan tersebut. 

Penuturan tersangka AT dengan korban (Sarmin) pernah berselisih paham sekitar bulan Januari 2021.

Tersangka pernah dituduh mencuri pipa air oleh korban dan permasalahan itu sudah diselesaikan oleh aparat Desa Pombewe, Sigi.

Sementara itu tanggal 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, tersangka AT pergi mengecek jalur air milik Aji Mustamin.

Namun saat tersangka pulang bekerja, tidak sengaja bertemu korban Sarmin sekitar pukul 12.00 Wita.

"Jadi tersangka dan korban sempat saling tegur sapa dengan berujung selisih paham," tutur Yoga.

Dari hasil observasi tim, identifikasi terhadap tubuh korban, ditemukan beberapa luka antara lain luka bacok di telapak tangan sebelah kiri, akibatnya tiga jari korban terputus.

Selain itu terdapat juga luka bacok di kepala korban di sekitar telinga kiri.

Luka lainnya juga ada di lengan kanan korban.

Luka terparah ada di bagian leher korban yang mengakibatkan tenggorokan korban terputus.

Polres Sigi pun berhasil mengamankan tersangka dengan berbagai barang bukti antara lain satu tas ransel, satu parang serta sarungnya, satu lembar baju warna putih, satu buah sepatu bot warna hijau bagian kanan milik korban, satu topi warna coklat, 3 buah batu terdapat bercak darah, dan satu parang milik korban.

Tersangka AT dijerat dengan pasal berlapis, seperti pasal 340 KUHP Sub 338 ayat 1 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved