Viral
Nasib Polantas yang Tilang Mobil Bawa Sepeda, Kini Viral dan Terancam Sanksi dari Kombes Sambodo
Video Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang mobil yang membawa sepeda menjadi viral di media sosial.
TRIBUNPALU.COM - Video Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang mobil yang membawa sepeda menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, polisi menilang sang pemilik mobil karena menaruh sepeda di kabin atau bangku penumpang.
Video itu tersebar cepat di media sosial dan memancing reaksi warganet.
Mayoritas warganet mempertanyakan alasan polisi menilang sang pengemudi mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada akhirnya buka suara terkait viralnya video tersebut.
Ia memastikan, ada kekeliruan dan penilangan itu seharusnya tak terjadi.
Baca juga: Teka-teki Panglima TNI Baru, Yudo Margono Punya Titik Lemah, Andika Perkasa Dinilai Lebih Berpeluang
Baca juga: Ucapan Jokowi saat Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko Dibongkar Mahfud MD: Meskipun Dia Teman Kita
Dalam video berdurasi satu menit, pengendara mobil hendak ditilang oleh dua anggota Polantas di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten.
Pengemudi pun merekam aktivitas dua orang Polantas.
Ia memperlihatkan sebuah sepeda yang dimasukkan ke dalam bangku penumpang.
Menurut perekam, itu yang menyebabkan ia diberikan sanksi tilang oleh anggota Polantas.
Di video, Polantas mengatakan, minibus peruntukkan mengangkut orang bukan untuk barang-barang.
Polantas itu kemudian mengatakan, pengemudi telah menyalahi ketentuan.
Baca juga: Detik-detik Pemimpin G30S PKI Dieksekusi, Sempat Pede Ditolong Soeharto Sebelum Ditembak Mati
Perekam juga sempat bertanya kembali kesalahan yang dibuat.
"Kesalahan saya apa jadinya," tanya perekam.
"Tentang daya angkut barang ada di Pasal 307," jawab anggota Polantas.