Viral
Nasib Polantas yang Tilang Mobil Bawa Sepeda, Kini Viral dan Terancam Sanksi dari Kombes Sambodo
Video Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang mobil yang membawa sepeda menjadi viral di media sosial.
Anggota Polantas lantas memberikan pengemudi surat tilang.
Terkait hal itu Sambodo meminta maaf.
Baca juga: Okin Diisukan Berantem dengan Salim Nauderer, Rachel Vennya Ingatkan Netizen agar Tak Termakan Hoaks
Baca juga: Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan: Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas
Ia mengakui bahwa anak buahnya telah keliru dalam penerapan pasal penilangan.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.
Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Terkait hal ini, Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia.(*)
(Sumber: WartaKotalive.com)