Viral
Nasib Polantas yang Tilang Mobil Bawa Sepeda, Kini Viral dan Terancam Sanksi dari Kombes Sambodo
Video Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang mobil yang membawa sepeda menjadi viral di media sosial.
TRIBUNPALU.COM - Video Polisi Lalu Lintas (Polantas) menilang mobil yang membawa sepeda menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, polisi menilang sang pemilik mobil karena menaruh sepeda di kabin atau bangku penumpang.
Video itu tersebar cepat di media sosial dan memancing reaksi warganet.
Mayoritas warganet mempertanyakan alasan polisi menilang sang pengemudi mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada akhirnya buka suara terkait viralnya video tersebut.
Ia memastikan, ada kekeliruan dan penilangan itu seharusnya tak terjadi.
Baca juga: Teka-teki Panglima TNI Baru, Yudo Margono Punya Titik Lemah, Andika Perkasa Dinilai Lebih Berpeluang
Baca juga: Ucapan Jokowi saat Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko Dibongkar Mahfud MD: Meskipun Dia Teman Kita
Dalam video berdurasi satu menit, pengendara mobil hendak ditilang oleh dua anggota Polantas di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang, Banten.
Pengemudi pun merekam aktivitas dua orang Polantas.
Ia memperlihatkan sebuah sepeda yang dimasukkan ke dalam bangku penumpang.
Menurut perekam, itu yang menyebabkan ia diberikan sanksi tilang oleh anggota Polantas.
Di video, Polantas mengatakan, minibus peruntukkan mengangkut orang bukan untuk barang-barang.
Polantas itu kemudian mengatakan, pengemudi telah menyalahi ketentuan.
Baca juga: Detik-detik Pemimpin G30S PKI Dieksekusi, Sempat Pede Ditolong Soeharto Sebelum Ditembak Mati
Perekam juga sempat bertanya kembali kesalahan yang dibuat.
"Kesalahan saya apa jadinya," tanya perekam.
"Tentang daya angkut barang ada di Pasal 307," jawab anggota Polantas.
Anggota Polantas lantas memberikan pengemudi surat tilang.
Terkait hal itu Sambodo meminta maaf.
Baca juga: Okin Diisukan Berantem dengan Salim Nauderer, Rachel Vennya Ingatkan Netizen agar Tak Termakan Hoaks
Baca juga: Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan: Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas
Ia mengakui bahwa anak buahnya telah keliru dalam penerapan pasal penilangan.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sambodo mengatakan, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada penggendara minibus.
Sebagaimana, video yang beredar. Anggota menerangkan, bunyi pada Pasal 307 UU LLAJ.
Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283.
Adapun bunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara. Namun, yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," ujar dia.
Terkait hal ini, Sambodo akan mengingatkan kembali petugas di lapangan khususnya terhadap petugas tersebut.
"Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," tandas dia.(*)
(Sumber: WartaKotalive.com)