Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan: Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas
Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya resmi diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 kemarin.
Penulis: Lita Andari Susanti | Editor: Lita Andari Susanti
TRIBUNPALU.COM - Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya resmi diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 kemarin.
Seperti diketahui 57 pegawai KPK ini diberhentikan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan mengaku bahwa dirinya dan 56 pegawai lainnya resmi berhenti secara terhormat.
Tak hanya itu Novel bersama 56 pegawai merasa meninggalkan KPK dengan tidak berbuat salah atau melanggar kode etik.
Bahkan menurutnya, pegawai yang diberhentikan telah menjaga integritas secara baik.
Di sisi lain Novel Baswedan memberikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan untuknya.
Novel juga mengingatkan bahwa sampai kapan pun pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan.
Baca juga: Soal Tawaran 57 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Mahfud MD: Pangkatnya Sama Seperti Teman-teman di KPK
Baca juga: BKN Angkat Bicara Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK: Tentu Tidak Mungkin Melanggar UU
Hal ini diungkapkan Novel Baswedan lewat cuitan di akun Twitternya:
"Kemarin saya & kawan2 resmi berhenti dgn hormat dari KPK
Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yg baik.
Prestasi penindakan, pencegahan &manajemen SDM yg hebat.
Tdk berbuat tercela/pelanggar etik.
Kami keluar dgn kepala tegak krn menjaga integritas.
Penghargaan, penghormatan & terima kasih yg seringgi2nya kpd semua elemen masy yg telah memberikan perhatian dan dukungan.
Tp ini blm berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan.