Oknum DPRD Maros Dilapor Rekan Partainya, Dipaksa Hubungan Badan Gara-gara Investasi Rp 50 Juta

Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros berinisial SS (36), dilaporkan oleh rekan partainya IMS (25) atas kasus pelecehan.

handover
Ilustrasi pelecehan 

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah meniduri korban hingga berkali-kali.

Setiap melakukan tindakan asusila tersebut, pegawai BUMN ini selalu memberikan jajan sebesar Rp 300 ribu kepada korban.

Berkenalan saat acara fashion show

Dikutip dari Surya, TNM pelaku pelecehan kepada penyidik megatakan kalau dirinya kenal dengan korban saat korban menghadiri acara Fashion Show pada Februari tahun 2021 lalu.

Ketika itu, pelaku melihat korban dan langsung tertarik untuk mendekati korban.

Pelaku mencoba berbagai cara untuk bisa mendapatkan nomor HP Korban.

Akhirnya pelaku berhasil mendapatkan nomor HP korban dari resepsionis Hotel tempat korban menginap.

Kemudian pelaku merayu korban dan mengajak obrolan ke arah hubungan intim layaknya orang dewasa.

Dengan iming-iming imbalan uang, akhirnya pelaku berhasil mengambil keperawanan korban.

Bahkan, hampir tiap minggu mereka melakukan hubungan terlarang.

Akibat perbuatannya tersebut, korban hamil anak pelaku.

"Dari pengakuan korban kalau yang ingin menggugurkan anak tersebut adalah si korban. Pelaku hanya memberikan uang saja," sebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.

Kompol Reza Morandy Tarigan SIK MH menyatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polresta Barelang.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 Tahun 2016, Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.

Didesak Orangtua

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved