Oknum DPRD Maros Dilapor Rekan Partainya, Dipaksa Hubungan Badan Gara-gara Investasi Rp 50 Juta
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros berinisial SS (36), dilaporkan oleh rekan partainya IMS (25) atas kasus pelecehan.
“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” katanya.
Saat ditanya mengapa tidak melaporkan kejadian tersebut langsung, IMS mengaku takut dengan terlapor yang juga masih berstatus anggota DPRD Maros.
Apalagi, IMS takut diketahui kasusnya tersebut oleh keluarganya.
“Pernah juga saya sampaikan bahwa lagi hamil pada April 2020, namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor,” tuturnya.
Sementara itu, SS sampai sekarang belum berhasil dikonfirmasi.
Demikian pula dengan Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara yang dikonfirmasi.
Dia enggan berkomentar terkait kasus laporan pelecehan SS yang merupakan anggota DPRD Maros dari fraksi PPP.
“Silakan hubungi DPP, kami tidak bisa berkomentar. DPP sudah mengetahuinya dan yang mengambil kesimpulan,” singkatnya.
Kasus Serupa
Kasus lainnya, seorang oknum pejabat BUMN Pertamina di Pulau Sambau, Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pria berinisial TNM (44) itu, melakukan hubungan terlarang dengan siswi SMP yang masih berusia 12 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, saat ini korban yang merupakan warga Batam hamil dan melahirkan.
Namun, bayi yang berada dalam kandungan korban tidak bisa diselamatkan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang saat dikonfirmasi mengatakan kalau pelaku sudah diamankan oleh tim Macan Barelang Polresta Barelang.
Sejauh ini pelaku juga sudah mengakui perbuatan tak pantas tersebut.