Oknum DPRD Maros Dilapor Rekan Partainya, Dipaksa Hubungan Badan Gara-gara Investasi Rp 50 Juta
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros berinisial SS (36), dilaporkan oleh rekan partainya IMS (25) atas kasus pelecehan.
Menurut Reza, kasus ini terbongkar setelah korban didesak oleh orang tuanya untuk mengakui siapa orang yang sudah menghamilinya.
Apalagi, korban sudah ketahuan hamil oleh kedua orangtuanya.
Setelah didesak, akhirnya korban membuat pengakuan kalau seorang pria paro baya yang sudah punya keluarga yang melakukan perbuatan tersebut.
Tidak terima dengan hal tersebut, akhirnya orangtua korban membuat laporan Polisi.
Kasus Lainnya, Siswi SMP di Madiun Melahirkan, Diduga Dihamili Ayah Tirinya
Di tempat terpisah, dikutip dari Suryamalang.com, seorang siswi SMP di Madiun melahirkan.
Sementara, sang neneknya mengatakan bahwa cucunya dihamili makhluk halus.
Siswi SMP tersebut diketahui masih berumur 14 tahun di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Keterangan dari nenek siswi ini tentu saja tidak bisa diterima begitu saja. Polisi pun mengambil langkah untuk melakukan tes DNA untuk mengungkap secara pasti siapa ayah dari bayi yang dilahirkan korban.
Mendengar kabar anaknya melahirkan, Ayah siswi 14 tahun tersebut melapor ke pihak polisi.
Diketahui bahwa Ayah siswi tersebut sudah lama bercerai dengan istri.
Selama ini, anaknya tersebut tinggal bersama dengan ibu kandung dan bapak tirinya.
Sang Ayah baru mengetahui kalau anaknya hamil dan melahirkan.
Karena memang selama ini tidak tinggal bersamanya.
Sementara, ibu kandung Siswi SMP tersbut menduga anaknya dihamili suami barunya, yang nota bene menjadi ayah tiri anaknya.
Sebagai ibu kandung SN mengatakan bahwa anaknya dihamili oleh orang bukan oleh mahluk halus, seperti keterangan yang dikatakan oleh neneknya.
Dugaan sementara anak perempuan berinisial D itu dihamili oleh ayah tirinya.
Hal itu berdasarkan pengakuan korban yang mengatakan bahwa telah dilecehkan oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.
Setelah kasus ini dilaporkan, polisi memeriksa enam orang sebagai saksi, termasuk nenek, ayah tiri, dan ibu kandung.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan,pihaknya telah mengambil sampel tes DNA untuk mengungkap siapa ayah dari bayi yang dilahirkan.
Terdapat tiga sampel DNA yang diambil, yaitu DNA dari bayi, ayah tiri, dan ayah kandung korban.
Ryan mengatakan saat ini ayah tiri korban dan ayah kandung korban diduga kuat adalah ayah biologis dari bayi yang dilahirkan korban.
"Tentu ada selentingan makannya kami melakukan pengujian (termasuk kepada ayah kandung korban)," kata Ryan, Rabu (29/9/2021).
Sementara pihak keluarga korban sendiri, mulai dari ibu kandung, hingga nenek korban tidak bisa memberikan keterangan secara komprehensif.
"Ayah kandung korban pernah mencoba melakukan klarifikasi kepada keluarga mantan istrinya. 'ini siapa to yang menghamilinya' ternyata jawaban dari neneknya si korban katanya mahkluk halus pinggir rumah," terang Ryan.
Satreskrim Polres Madiun juga telah mengumpulkan keterangan dari tetangga sekitar korban. Namun para tetangga korban tidak korporatif dalam memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku yang menyetubuhi D.
"Korban juga memberikan keterangan tapi cenderung banyak kejanggalan sehingga kita lakukan upaya ilmiah, yaitu tes DNA," tegas Ryan.
Hasil tes DNA Menjadikan Ayah Tiri Jadi Tersangka
Kini, pada Kamis (30/9/2021), terduga pelaku yang menghamili D (14) telah terungkap.
Sang pelaku diduga ayah tiri korban, berinisial SKD.
Ia pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini SKD telah ditahan di Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pelecehan anak di bawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu.
Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban mengadu ke Polres Madiun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sulsel Usut Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Anggota DPRD Maros"