Oknum DPRD Maros Dilapor Rekan Partainya, Dipaksa Hubungan Badan Gara-gara Investasi Rp 50 Juta
Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros berinisial SS (36), dilaporkan oleh rekan partainya IMS (25) atas kasus pelecehan.
TRIBUNPALU.COM - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros berinisial SS (36), dilaporkan oleh rekan partainya IMS (25) atas kasus pelecehan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sedang mengusut kasus laporan tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Polisi E Zulpan membenarkan telah menerima laporan IMS yang mengaku telah dilecehkan oleh terlapor sudah lama dan berulang kali.
“Memang benar, kita sudah menerima laporan pelecehan yang dilaporkan IMS. Sementara kasusnya kita usut dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Zulfan saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Saat ditanya lebih detil soal laporan penlecehan yang dilakukan oknum anggota DPRD Maros tersebut, Zulpan enggan berkomentar.
“Saya belum bisa sampaikan lebih jauh, karena masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik. Nanti kita sampaikan jika sudah ada hasilnya,” tandasnya.
Pengakuan korban
Sementara itu, IMS yang dikonfirmasi mengatakan, pertama kali mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut pada Desember 2019.
IMS yang merupakan kader muda Partai PPP ini juga saat itu merupakan karyawan marketing di perusahaan trading sedang menawarkan berinvestasi Rp 50 juta kepada terlapor.
"Pada saat itu dia bilang, 'bisa kita ketemu di hotel Dinda'. Jadi saya temui dan menunggu di loby hotel, tapi saya malah disuruh naik ke kamarnya dengan alasan tidak enak memberikan uang jumlah banyak di depan umum. Apalagi terlapor seorang anggota DPRD Maros, jadi saya turuti permintaannya,” katanya.
Sesampainya di kamar, IMS langsung dirudapaksa.
Sebulan kemudian, pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap.
Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.
IMS terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Kota Makassar.
Dia merasa rugi berkali-kali karena tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.