Resmi Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan: Keluar dengan Kepala Tegak karena Menjaga Integritas
Novel Baswedan bersama 56 pegawai lainnya resmi diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 kemarin.
Novel Baswedan Cs bentuk IM57+ Institute
Sementara itu, setelah resmi diberhentikan sebagai pegawai KPK, Novel Baswedan Cs mendeklarasikan pendirian Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+ Institute).
Deklarasi tersebut bertepatan dengan hari pemecatan mereka dari KPK, Kamis (30/9/2021) kemarin.
Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyebut IM57+ Institute ini dibentuk sebagai wadah persatuan bagi para pegawai yang diberhentikan oleh lembaga Antikorupsi karena tak lulus TWK.
Baca juga: Kapolri Tarik Eks 56 Pegawai KPK yang Dipecat, Guru Besar UGM: TWK Tak Relevan dan Tak Layak
Keberadaan institut tersebut, kata dia, juga digunakan untuk melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Meski 57 pegawai yang tak lulus TWK ini telah dipecat, namun Praswad memastikan pemberantasan korupsi akan tetap mereka lakukan, walaupun harus dilakukan di luar KPK.
"57 pegawai yang telah disingkirkan dengan ini mendirikan IM57+ Institute yang demikian ke depannya kita akan menjadi satu wadah untuk bersatu, berkolaborasi melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi dengan cara kita," kata Praswad di gedung ACLC KPK, Kamis.
(TribunPalu.com/KompasTV)