Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku hingga 18 Oktober: Mulai Pembelajaran hingga Jam Buka Mal

Aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

- Pengunjung usia dibawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)

6. Industri orientasi ekspor

- Perusahaan harus menunjukkan bukti contohdokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir

- Kapasitas maksimal 75 persen staf prduksi

- Kapasitas 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

7. Sektor pemerintahan 
Kritikal :

Beroperasi 100 persen:
a) kesehatan
b) keamanan dan ketertiban

Beroperasi 100 persen staf produksi dan pelayanan masyarakat, 50 persen administrasi perkantoran:

c) penanganan bencana
d) energi
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat 
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan 
g) pupuk dan petrokimia
h) semen dan bahan bangunan
i) obyek vital nasional
j) proyek strategis nasional
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran)
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

8. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari:

- Jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas pengunjung 75 persen

- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi 

9. Apotek dan toko obat

- Buka selama 24 jam

10. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved