Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku hingga 18 Oktober: Mulai Pembelajaran hingga Jam Buka Mal

Aturan lengkap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah yang ditetapkan masuk ketegori level 2

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
Pengendara sepeda motor melintasi posko check point pemeriksaan kesehatan di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, saat peberlakukan PSBB, Selasa (12/5/2020). 

- Kapasitas maksimal 75 persen

- Jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat

11. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan

- Buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat

- Jam sampai Pukul 21.00 waktu setempat

- Maksimal pengunjung makan 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi area terbuka 

- Protokol kesehatan yang ketat

- Jam sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

-  Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

c. Restoran/rumah makan, kafe buka malam hari 

- Protokol kesehatan yang ketat

- Jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

13. Pusat perbelanjaan/mall

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Jamn sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat 

- Penduduk usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat
didampingi orang tua

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

14. Bioskop 

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 50 persen 

- Pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk

15. Restoran/ kafe di dalam area bioskop

- Diizinkan menerima makan di tempat (dine in)

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Waktu makan maksimal 60 menit

16. Konstruksi untuk infrastruktur publik

- Beroperasi 100 persen)

17. Tempat ibadah 

- Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah

- Kapasitas maksimal 75 persen

18. Fasilitas umum

- Diizinkan buka

- Kapasitas maksimal 25 persen

- Protokol kesehatan

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk

19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan 

- Diizinkan buka

- Kapasitas maksimal 50 persen

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

20. Transportasi umum

- Kapasitas maksimal 100 persen

- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

21. Resepsi pernikahan 

- Kapasitas maksimal 50 undangan

- Tidak mengadakan makan di tempat

22. Pelaku perjalanan domestik

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)

- Menunjukkan PCR (untuk pesawat udara)

- Menunjukkan Antigen (H-1) (untuk moda transportasi mobil pribadi dan kereta api)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved