Palu Hari Ini

Pasca-penertiban PKL, Lalulintas di Jl Cempedak Palu Kini jadi Satu Arah

Pasca-penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), lalulintas di Jl Cempedak Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi satu arah.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Pasca-penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), lalulintas di Jl Cempedak Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi satu arah, Selasa (5/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pasca-penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL), lalulintas di Jl Cempedak Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi satu arah, Selasa (5/10/2021).

Pemberlakuan lalulintas satu arah itu untuk mengurai kemacetan di daerah tersebut.

Pantauan TribunPalu.com, sejumlah personel Dishub dibantu Satpol PP Kota Palu menjaga di sekitar palang tanta laulintas satu arah di jalan tersebut.

Barikade dengan pembatas jalan berwarna orange milik Dishub dipasang di tengah Jl Cempedak.

Hal itu untuk menghalau R4 menerobos masuk ke arah Jl Cempedak dari Jl Pue Bongo.

Baca juga: Hingga Triwulan III-2021, Jasa Raharja Sudah Serahkan Santunan Lakalantas Senilai Rp 18 Miliar

Baca juga: Ujian CPNS di Palu Diikuti 3.607 Peserta, Digelar dengan Prokes Ketat

Kendaraan dari arah Jl Pue Bongo ingin menuju ke Jl Cempedak harus memutar balik kendaraannya.

Namun aturan itu berlaku hanya untuk R4.

Untuk R2 tetap diperbolehkan masuk dari arah Jl Pue Bongo menuju Jl Cempedak.

Sementara larangan itu hanya untuk R4.

Beberapa kali personel Dishub Palu membunyikan pluitnya untuk mengingatkan R4 yang hendak masuk ke Jl Cempedak.

Sejumlah R4 terpaksa memutar kendaraannya.

Baca juga: Warga Minta Pemerintah Cabut Izin Operasional PT KFM

Baca juga: 3 Peserta Ujian CPNS Kota Palu Dipulangkan karena Lambat Hadir di Lokasi Tes

Rencananya,  pihak Dishub akan berjaga dan melakukan sosialisasi selama satu bulan lamanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu bersama tim gabungan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Cempedak Palu, Senin (4/10/2021).

Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto menyatakan Jl Cempedak harus ditertibkan karena peruntukannya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.

Menurutnya, penertiban berlangsung selama dua jam berlangsung aman dan terkendali.

Hal ini dikarenakan dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.

"Pascapenertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan. Sehingga nantinya setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait," tutur Trisno.

Para pedagang yang berjualan di Jl Cempedak sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 terkait penertiban PKL. (*)

Foto: TribunPalu.com/Moh Salam

Sepanjang Jl Cempedak Kelurahan Kamonji Kecamatan Palu Barat, kini berlaku satu arah kecuali R2.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved