Sabu di Lapas Palu
Simpan Sabu 4 Kg, Oknum Pegawai Lapas Palu Mengaku Dibayar Rp 2 Juta
Barang bukti 49 paket itu didapatkan di dapur rumah RF, tersimpan dalam termos es dan tas ransel.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Oknum Pegawai Lapas Palu harus mendekam di jeruji besi atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat Brutto hampir mencapai 4 Kg.
Kedua pelaku berinisial RA dan RF diciduk Satnarkoba Polres Palu di Perumahan Lapas Kelas II A Palu, Sabtu (5/10/2021) malam.
Dari pengakuan pelaku, Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, keduanya memiliki perannya masing-masing.
Barang bukti 49 paket itu didapatkan di dapur rumah RF, tersimpan dalam termos es dan tas ransel.
"Pelaku RF mengaku hanya dijadikan tempat penitipan, sedangkan barang itu didapat melalui RA," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Baca juga: Simpan Sabu 40 Paket, 2 Oknum Pegawai Lapas Palu Terancam Dipecat
Baca juga: Dua Pegawai Lapas Palu Diduga jadi Pengedar Sabu, Akademisi Untad: Sangat Menyedihkan
RF mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan sebagi tempat penitipan sabu.
Itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
"Sebagai tempat penititian Sabu, pelaku RF mengaku hanya dibayar Rp 2 juta," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.
Dari pengakuan tersangka, polisi juga mengetahui barang haram tersebut milik tahanan.
Kedua oknum PNS Lapas Kelas II A Palu itu juga diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sanksi Pemecatan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi memastikan sanksi pemecatan untuk kedua oknum tersebut.
"Secara tata kelola tentang kepegawaian kami melakukan langkah-langkah yang bersifat pelarangan dan penekanan termasuk ke delam lapas dan rutan," jelas Lilik saat ditemui TribunPalu.com di Kanwil Kemenkumham Sulteng Jl Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Senin (4/10/2021).
"Kami lakukan langkah termasuk pemeriksaan dan langkah tegas dan sebagainya sudah kami lakukan, kemudian kalau ada oknum yang terlibat berarti dia yang memilih untuk dipecat," tuturnya menambahkan.