Harus Ada Rekomendasi HRD saat Cairkan BSU Rp 1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker dan BRI

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tribunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Adapun BSU bulan ini merupakan tahap ke-5.

Bantuan subsidi gaji Rp 500 ribu per bulan yang disalurkan langsung dua bulan atau Rp 1 juta ini, disalurkan langsung ke rekening penerima di Bank Himbara.

Bagi penerima BSU Rp 1 juta yang tidak memiliki rekening bank Himbara, tetap bisa mencairkan melalui rekening kolektif atau Burekol.

Namun baru-baru ini ada keluhan penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, lantaran diminta membawa surat rekomendasi dari HRD perusahaannya.

Baca juga: Kenali 4 Cara Mengatasi FOMO atau Fear of Missing Out, Sifat Takut Tertinggal Suatu Informasi

Selain itu, calon penerima BSU dikabarkan juga kesulitan mencairkan subsidi gaji dengan alasan hanya kantor-kantor BRI tertentu yang melayani pencairan dana tersebut.

Terkait dengan keluhan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespons.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, tidak ada persyaratan adanya surat rekomendasi dari HRD untuk membuka serta mengaktivasi rekening bantuan subsidi gaji tersebut.

"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Kemudian, Aestika bilang, untuk pencairan dana BSU senilai Rp 1 juta ini, para calon penerima bantuan bisa membuka serta mengaktifkan rekening di seluruh Kantor Cabang BRI di mana saja.

"Jadi kalau membuka rekening BSU bisa di kantor-kantor cabang BRI, tanpa harus datang ke kantor pusatnya," ucapnya.

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa pembukaan serta aktivasi dana BSU bagi pemilik rekening non-Himbara tak wajib membawa surat rekomendasi dari HRD.

Lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Berawal dari postingan dengan judul Pencairan BSU dengan Burekol (buka rekening kolektif) yang ada di laman Instagram Kemenaker.

Postingan tersebut ternyata memicu beragam komentar keluhan dari para calon penerima yang mengungkapkan, sulitnya mencairkan dana BSU di Bank BRI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved