Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, Ketahui Juga Ketentuan Peserta Tes SKD yang Lolos Passing Grade

Simak aturan atau ketentuan nilai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

tribunpalu.com/nawi
Sebanyak 380 peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, hari pertama, Selasa (14/9/2021). 

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Sistem CAT SKD CPNS dan PPPK kini memiliki fitur baru yang mengharuskan peserta wajib menyetujui pernyataan untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang diberikan.

Pihak panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan tes dapat terlaksana tanpa ada kecurangan sedikit pun.

Jika Anda menemukan ada kecurangan dan penyebaran soal CPNS dan PPPK, segera laporkan tindakan Field Report tersebut dengan mengisi aduan pada link http://bit.ly/Form_Laporan_FR. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved