Modus Suap Bupati Sugiri Sancoko, Dari Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek Rp 1,4 Miliar di RSUD
Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap hingga gratifikasi
- Kasus bermula dari suap jabatan yang diberikan oleh Direktur RSUD, Yunus Mahatma (YUM), agar tidak dicopot.
- Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Sugiri Sancoko (Bupati) dan Agus Pramono (Sekda) sebagai Penerima, serta Yunus Mahatma (Dirut RSUD) dan Sucipto (Pihak Swasta) sebagai Pemberi.
TRIBUNPALU.COM - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkap bahwa bupati dua periode ini diduga menerima aliran dana haram total Rp 2,6 miliar dari suap pengurusan jabatan, fee proyek, dan gratifikasi, yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Dirut RSUD.
KPK pun mengungkap kronologi lengkapnya.
Peristiwa korupsi ini bermula pada awal tahun 2025.
Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar dirinya akan dicopot.
Yunus Mahatma (YUM) pun merasa takut kehilangan jabatan Direktur RSUD.
Karena ketakutan, YUM lantas menghubungi Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP).
Yunus kemudian menyiapkan uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri Sancoko.
Tujuannya agar YUM tidak diganti dari posisi Direktur RSUD.
Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends MLBB Terbaru Minggu 9 November 2025, Klaim Semua Item Gratis
Pada Februari 2025, YUM menyerahkan uang Rp 400 juta kepada SUG melalui ajudan.
Antara April hingga Agustus 2025, YUM juga menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar kepada YUM.
Permintaan tersebut ditagih kembali oleh Sugiri pada 6 November 2025.
Pada 7 November, YUM berkoordinasi mencairkan uang Rp 500 juta.
Pencairan dilakukan oleh teman dekat YUM, Indah Bekti Pratiwi, dan pegawai Bank Jatim.
| Petinggi PKB Prihatin Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka: Kok Bisa Terjadi di Kader Kami |
|
|---|
| KPK Bongkar Modus Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Rp4,05 Miliar dari Fee Proyek Dinas PUPR |
|
|---|
| Jejak Kontroversi Gubernur Riau Abdul Wahid, Dulu Diisukan Korupsi CSR BI, Kini Kena OTT KPK |
|
|---|
| Total 10 Pejabat Terjaring OTT KPK di Riau, Termasuk Gubernur Abdul Wahid |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Terkait Proyek PUPR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/bupati-sugiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.