Modus Suap Bupati Sugiri Sancoko, Dari Jual Beli Jabatan hingga Fee Proyek Rp 1,4 Miliar di RSUD

Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

|
Editor: Lisna Ali
(KOMPAS.COM/SUKOCO)
BUPATI SUGIRI DITANGKAP - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ringkasan Berita:
  • KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap hingga gratifikasi
  • Kasus bermula dari suap jabatan yang diberikan oleh Direktur RSUD, Yunus Mahatma (YUM), agar tidak dicopot.
  • Total empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Sugiri Sancoko (Bupati) dan Agus Pramono (Sekda) sebagai Penerima, serta Yunus Mahatma (Dirut RSUD) dan Sucipto (Pihak Swasta) sebagai Pemberi.

TRIBUNPALU.COM - Modus korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengungkap bahwa bupati dua periode ini diduga menerima aliran dana haram total Rp 2,6 miliar dari suap pengurusan jabatan, fee proyek, dan gratifikasi, yang melibatkan Sekretaris Daerah dan Dirut RSUD.

KPK pun mengungkap kronologi lengkapnya.

Peristiwa korupsi ini bermula pada awal tahun 2025.

Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, mendapat kabar dirinya akan dicopot.

Yunus Mahatma (YUM) pun merasa takut kehilangan jabatan Direktur RSUD.

Karena ketakutan, YUM lantas menghubungi Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP).

Yunus kemudian menyiapkan uang untuk diberikan kepada Bupati Sugiri Sancoko.

Tujuannya agar YUM tidak diganti dari posisi Direktur RSUD.

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends MLBB Terbaru Minggu 9 November 2025, Klaim Semua Item Gratis

Pada Februari 2025, YUM menyerahkan uang Rp 400 juta kepada SUG melalui ajudan.

Antara April hingga Agustus 2025, YUM juga menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono.

Pada 3 November 2025, Bupati Sugiri meminta uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar kepada YUM.

Permintaan tersebut ditagih kembali oleh Sugiri pada 6 November 2025.

Pada 7 November, YUM berkoordinasi mencairkan uang Rp 500 juta.

Pencairan dilakukan oleh teman dekat YUM, Indah Bekti Pratiwi, dan pegawai Bank Jatim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved