Banggai Hari Ini
Polisi Amankan Seorang Pria dengan 8 Paket Sabu di Luwuk Banggai
Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan sejumlah paket sabu dari tangan seorang pria berinisial IH (27), Rabu (20/10/2021) dini hari.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Narkoba Polres Banggai mengamankan sejumlah paket sabu dari tangan seorang pria berinisial IH (27), Rabu (20/10/2021) dini hari.
Warga Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ini dibekuk sekitar pukul 02.30 Wita di Kompleks Kelapa Dua, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan.
"Awalnya anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa di TKP telah terjadi penyalahgunaan narkoba," ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Kamis (21/10/2021).
Setelah menerima informasi itu, personel Satuan Narkoba Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil membekuk tersangka dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan dari masyarakat.
"Tersangka ini dibekuk di dalam sebuah rumah kos di TKP," kata Makmur.
Baca juga: RUPM Diharapkan Muluskan Investasi di Banggai
Baca juga: Dipelototi, Gubernur Sulteng Geram Sambil Tunjuk-tunjuk Pendemo di Palu
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam kamar kos tersangka, polisi menemukan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,05 gram.
Barang haram ini disimpan dalam tas dan disembunyikan dalam pembungkus rokok.
"Barang bukti lainnya yang ditemukan yaitu korek api gas, pipet dan kaca pireks," terang Makmur.
Atas barang bukti yang ditemukan itu, polisi langsung digelandang tersangka ke Mapolres Banggai. (*)