DPRD Sigi

Legislator PKB Sigi Bacakan Penjelasan Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan

Sidang itu dimulai pukul 14.55 Wita dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae ditemani Wakil Ketua I Rahmat Saleh.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU/SALAM
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar sidang paripurna ke X, Jumat (22/10/2021). Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar sidang paripurna ke X, Jumat (22/10/2021).

Paripurna itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Sigi, Desa Kotarindau Kecamatan Dolo, Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

Pantauan TribunPalu.com, Bupati Sigi Mohamad Irwan memasuki ruangan sidang pukul 14.48 Wita.

Irwan memasuki ruangan sidang bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD Sigi.

Sidang itu dimulai pukul 14.55 Wita dipimpin Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae ditemani Wakil Ketua I Rahmat Saleh.

Anggota DPRD Sigi yang hadir sebanyak 22 orang.

Baca juga: DPRD Sigi Lanjutkan Pembahasan Dua Ranperda soal Obat Inhalan dan Perlindungan Pekerja Migran

Agenda sidang paripurna kali itu merupakan penjelasan DPRD Sigi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif.

Ranperda itu antara lain Penyalahgunaan Obat dan Inhalan, serta Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penjelasan DPRD tersebut dibacakan Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sigi Abdul Razak dari fraksi PKB.

Ia mengatakan, tujuan dari pembentukan Ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan adalah memberikan landasan hukum terhadap pemerintah dalam melakukan tindakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan.

Selain itu mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan, termasuk tindakan rehabilitasi bagi korbannya.

"Jadi dengan adanya Perda tentang penyalahgunaan obat dan inhalan dapat memberikan perlindungan serta edukasi kepada masyarakat dari ancaman tersebut," ungkap Wakil Bapemperda DPRD Sigi, Jumat (22/10/2021).

Abdul Razak pun menjelaskan, nantinya perda penyalahgunaan obat dan inhalan dapat meningkatkan peran serta kelurga, masyarakat, media sosial, dan seluruh elemen daerah dalam upaya pencegahan.

"Intinya juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat," ujarnya.

Baca juga: Tembus Pasar Internasional, Ikan Kerapu Hidup dari Banggai Diekspor ke Hongkong

Sementara itu, Ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk merumuskan norma hukum pengaturan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Sigi.

"Jadi tujuannya ada ini Ranperda adalah melindungi pekerja migran Kabupaten Sigi khususnya dalam tahap sebelum dan setelah bekerja," pungkasnya.

Diketahui Kabupaten Sigi merupakan salah satu wilayah asal Pekerja Migran dan data tahun 2010-2016, sebanyak 1.343 orang atau 0,6 persen.

Namun angka tersebut juga diikuti dengan berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang dialami pekerja migran Indonesia, terutama perempuan.

Rencananya, sidang paripurna akan dilanjutkan, Senin (25/10/2021) mendatang dengan agenda Pendapat Bupati atas pengajuan Ranperda Inisiatif DPRD Sigi tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved