Parimo Hari Ini

ASN di Parimo Jangan Harap Terima TPP Jika Tak Input Data di My SAPK BKN

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) jika tidak input data di MySAPK BKN, dipastikan tidak akan menerima TPP.

handover
Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) jika tidak input data di MySAPK BKN, dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal itu ditegaskankan oleh Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu.

Dia mengatakan, jika ASN yang tidak melakukan input data mandiri My SAPK BKN, otomatis tidak dibayarkan atau diberhentikan tunjangan TPPnya.

Lanjut kata Samsurizal, pengisian data MySAPK wajib bagi seorang ASN guna keakuratan data dan meminimalisir terjadinya PNS bodong.

Selain itu juga dapat memastikan status aktif seorang ASN serta mewujudkan program satu data ASN.

"Saya tegaskan, seluruh ASN Parigi Moutong tanpa terkecuali wajib mengisi data pada Aplikasi My SAPK. Kalau ada yang tidak mengisi data saya tidak bayarkan TPP-nya," ujarnya.

Ketegasan Bupati itu dengan melayangkan surat kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah serta Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan nomor 800/0104/BKPSDM perihal Pelaporan Penginputan Data Mandiri pada Aplikasi My SAPK.

Inti surat tersebut mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan update data secara mandiri sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan ditemukan seorang ASN dengan sengaja tidak melakukan input data My SAPK maka salah satu sanksi dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dapat diberhentikannya pembayaran TPPnya," tegasnya.

Terhitung mulai bulan November 2021 selanjutnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 87 tahun 2021 dinyatakan bahwa, apabila ASN tidak melakukan pemutahiran data mandiri pada Aplikasi My SAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan di proses.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved