Pilpres 2024

Tim Relawan Pilpres 2024: Bingung, Anies Hanya Diurutan ke-3 Tapi Terlihat Begitu Ditakuti

Hasil survei Poltracking Indonesia tentang Capres 2024, Anies berada di posisi ketiga.

Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNPALU.COM - Muhammad Ramli Rahim, Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanies 2024 mengomentari serang bertubi-tubi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang.

Jaringan Nasional Mileanies 2024 adalah salah satu relawan Anies Baswedan menuju Pilpres 2024

Alumnus Universitas Hasanuddin Makassar mengakui bingung ketika serang terus kepada Anies Baswedan.

Padahal, dalam survei Anies berada di posisi ketiga.

Baca juga: Ditutup Hari Ini, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 Sekarang, Begini Cara Melakukannya

Baca juga: Jadwal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021, Ini 164 Instansi yang Bakal Umumkan pada 29-30 Oktober

Hasil survei Poltracking Indonesia tentang Capres 2024 mencatat elektabilitas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menempati posisi teratas dengan angka 22,9 persen dalam simulasi 15 nama.

Di posisi berikutnya, menyusul nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dengan elektabilitas 20 persen dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan 13,5 persen.

“Sesungguhnya saya jadi bingung, bukankah hampir semua survey yang dipublikasikan, Anies hanya urutan ke-3 tapi mengapa Anies terlihat begitu ditakuti dan segala cara dan upaya digunakan untuk mengganjal Anies,” kata Ramli Rahim dikutip, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Jokowi Minta Harga Rp 300 Ribu, Ternyata Ini Alasan Menkes Tak Beri Subsidi Tes PCR di Indonesia

Baca juga: Fadjroel Rachma Dilantik Jadi Dubes Kazakhstan, Siapa Pengganti yang Pantas Jadi Jubir Presiden?

Baca juga: Soal Laskar FPI, Terungkap HRS Dibuntuti atas Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus

Ketua Umum Jaringan Nasional Mileanis 24 Muhammad Ramli Rahim (MRR) menemui Anies Baswedan. (Rilis Muhammad Ramli Rahim)

Jika memang Anies, lanjut Ramli Rahim, tak menakutkan dan surveinya tidak berada diurutan pertama, buat apa harus repot-repot menyerang, menghambat dan menangkal Anies.

“Tampaknya orang-orang dari kelompok itu sudah kehabisan cara. Terus menyebar keburukan Anies ternyata bukan hal yang tepat karena akhirnya orang tahu kalau justru faktanya berbanding terbalik,” katanya.

Ia menganggap, ada dugaan serangan terus menyebarkan kelemahan kinerja Anies.

“Justru digunakan Anies untuk membangun dan berbuat lebih baik lagi di Ibu Kota, seolah mereka itu justru menjadi inspektorat gratisan buat Anies,” katanya.

Mencoba, lanjutnya, menutup prestasi Anies, ternyata repot karena prestasinya besar.

“Mencoba menyebut Anies tak menepati janji, mereka juga sadar, bagaimana menepati janji kepala daerah ternyata Anies jauh lebih baik pencapaiannya dari pimpinan daerah mana pun di Indonesia,” katanya.

“Jadi intinya, sehebat apapun tipu daya kalian ketika Allah berkehendak maka tipu daya Allah jauh lebih dahsyat.”

Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS: Gibran Ikut Tanggung Jawab hingga Kata Polisi

Anies Digugat

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Handover)

Gugatan sekelompok warga Ibu Kota terhadap kebijakan Gubernur Anies Baswedan soal PPKM, bakal direspons dengan baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahamad Riza Patria menuturkan, gugatan tersebut adalah hal yang wajar karena stiap warga berhak untuk melakukannya.

"(Gugatan) itu hak warga. Namun, mohon dipahami, apa pun tuntutan, harapan, apalagi gugatan itu harus disesuaikan dengan fakta dan data yang ada," kata Riza dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Riza juga mengatakan, gugatan tersebut akan dipandang sebagai sebuah masukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Kami tidak antikritik, tidak antituntutan, dan tidak antigugatan. Bahkan, (gugatan) itu akan kami sikapi dengan baik dan bijak. Kami anggap itu bagian dari masukan," ujar Riza.

Sebelumnya, diberitakan bahwa ada sekelompok warga yang menggugat Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena perkara ketentuan perjalanan dalam negeri selama masa PPKM.

Sekelompok warga tersebut meminta agar tiga regulasi yang mengatur ketentuan tersebut dibatalkan dan tidak diterapkan di Jakarta.

Ketiga aturan itu yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Instruksi Menteri Dalam Negeri, dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

( Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved