Gugatan AD/ART Demokrat Kepengurusan AHY Ditolak, Jansen Sitindaon: Begal akan Selalu Kalah

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal Partai Demokrat.

handover
Jansen Sitindaon 

TRIBUNPALU.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon buka suara terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal Partai Demokrat.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk tidak menerima uji materi atau judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.

"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021).

Adapun pemohon dalam permohonan tersebut tercatat atas nama Muhammad Isnaini Widodo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai termohon.

Baca juga: MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Yusril Kibarkan Bendera Putih: Tugas Saya Sudah Selesai

Baca juga: MA Tolak Judicial Review Demokrat Era AHY, Kubu Moeldoko: Kami Bersyukur, Gugatan KLB Makin Kuat

Terkait dengan putusan tersebut, Jansen memberikan ucapan selamat kepada seluruh kader Partai Demokrat.

Jansen meminta para kader untuk tidak terlalu berlebihan merayakan hal tersebut.

Tak hanya itu Jansen juga melontarkan sindiran pedas untuk Moeldoko.

Hal ini diungkapkan Jansen lewat cuitan di akun Twitternya.

"Selamat utk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini. Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman2, krn memang begitulah faktanya.

Mana ada ceritanya jd Kader saja tidak pernah jd Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY," tulis Jansen Sitindaon.

Tanggapan Kubu Moeldoko

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat.

"Mahkamah Agung tentu saja memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak JR tersebut, dan pilihan Mahkamah Agung itu juga kami hargai dan hormati," kata Juru Bicara Kubu KLB Muhammad Rahmad, Selasa (9/11/2021).

Rahmad mengatakan, pihaknya akan memberikan dukungan dan semangat kepada para pemohon dalam JR tersebut untuk terus berjuang mencari keadilan.

Di sisi lain, Rahmad mengaku beryukur MA menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 karena menurutnya menguatkan gugatan kubu KLB di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam gugatan di PTUN Jakarta itu, kubu KLB menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021 versi kubu KLB.

"Jika judial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," kata Rahmad, dikutip Kompas.com.

"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," sambung dia.

Ia menuturkan, menurut jadwal gugatan tersebut sudah masuk tahap kesimpulan pada pekan depan dan akan diputuskan dua pekan setelahnya.

Rahmad mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan seluruhnya oleh hakim PTUN Jakarta.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved