Trending Topic

Interupsi Tak Digubris Puan Maharani, Fahmi Alaydroes: Hargai dan Jaga Hak Konstitusi Saya

Ketua DPR RI Puan Maharani mengabaikan interupsi dari seorang anggota dewan yaitu Anggota DPR Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes.

Kolase TribunPalu.com/Handover
Fahmi Alaydroes, anggota DPR dari Fraksi PKS yang menyindir Puan Maharani setelah interupsinya diabaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (8/11/2021) 

Namun ada satu momen yang kini menjadi sorotan publik, yakni saat Ketua DPR RI, Puan Maharani tidak menghiraukan adanya interupsi dari anggotanya.

Puan pun lebih memilih untuk melanjutkan kalimat penutupnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 4 Tokoh, Satu dari Sulteng,Ini Profilnya

Baca juga: Kemenag RI Tanggapi Soal Biaya Umrah 2021 Akan Naik karena Ada Aturan Prokes

Interupsi PKS di rapat paripurna Cara Cari Panggung Oposisi yang Lemah

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Interupsi oleh anggota Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes, dalam sidang paripurna DPR RI yang menjadi polemik dinilai merupakan strategi komunikasi fraksi oposisi tersebut untuk mendapat perhatian publik.

Sebab, kalau hanya dengan mengandalkan kekuatan politik yang lemah di parlemen saat ini, suara PKS tidak akan terdengar oleh masyarakat luas.

“Kalau bahasa gampangnya ini strategi ‘cari panggung’, karena PKS sadar kekuatan politik mereka lemah di DPR RI, fraksi oposisi juga lemah."

"Kalau kita lihat, bukan kali ini saja PKS memanfaatkan interupsi di sidang paripurna untuk memasukkan agenda lain,” kata pengajar komunikasi politik Universitas Indonesia, Ari Junaedi, Selasa (9/11/2021).

Dari 575 anggota DPR RI, jumlah anggota fraksi oposisi di DPR hanya 104 anggota (18 persen), yakni Fraksi PKS 50 orang dan Fraksi Demokrat 54 orang.

Sangat jomplang dengan fraksi pendukung pemerintah yang berjumlah 80 persen lebih.

Menurut Ari, jika Fraksi PKS mengandalkan kekuatan politik oposisi untuk mengusung agenda mereka sendiri cukup sulit.

Terlebih jika agenda tersebut tidak disetujui atau melawan arus fraksi mayoritas pendukung pemerintah.

“Seandainya kekuatan politik PKS dan oposisi kuat, mereka bisa memasukkan agenda yang akan diusung (isu Permendikbud) ke rapat paripurna di rapat Badan Musyawarah."

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia,Apakah Berdampak ke Uang Elektronik OVO?Ini Penjelasannya

"Tapi kan mereka tidak bisa karena terlalu lemah, sehingga tidak bisa mengusulkan agenda lain selain persetujuan calon Panglima TNI yang disetujui mayoritas fraksi,” ujarnya.

“Apalagi agenda rapat paripurna adalah pengesahan atas persetujuan calon panglima TNI yang sudah melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I,” imbuhnya.

Karena tidak bisa mengandalkan kekuatan politik di parlemen, lanjut Ari, Fraksi PKS menggunakan jalan pintas interupsi di rapat paripurna.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved