Operasi Zebra Tinombala 2021
Operasi Zebra Tinombala 2021 di Banggai Dimulai, Kapolda Minta Anggota Bersikap Humanis
Polres Banggai menggelar apel gelar pasukan Operasi (Ops) Zebra Tinombala 2021 di halaman Mapolsek Luwuk, Senin (15/11/2021).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polres Banggai menggelar apel gelar pasukan Operasi (Ops) Zebra Tinombala 2021 di halaman Mapolsek Luwuk, Senin (15/11/2021).
Apel ini dipimpin langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama.
Pada apel tersebut, Kapolres Banggai membacakan amanat Kapolda Sulteng Irjen PolRudy Sufahriadi.
Dia menyatakan, apel gelar pasukan sangat perlu dilakukan agar dapat mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung lainya.
“Sehingga operasi dapat berjalan dengan optimal, berhasil dan sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,” kata dia.
Operasi Ini bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Agar terhindar dari kecelakaan serta memberikan edukasi tentang kedisiplinan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Wabup Samuel Tantang RAPI Sigi Hadirkan Jaringan Telekomunikasi di Daerah Terpencil
Baca juga: Minat Baca Tulis Anak Muda di Sulteng Terbilang Rendah, Begini Komentar Pegiat Literasi
“Olehnya saya tekankan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala 2021 ini, para personil yang terlibat agar melaksanakan tugas operasi dengan penuh rasa tanggung jawab, kedepankan sikap humanis, hindari tindakan arogan dan pungli, dan utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani SOP operasi dan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.
Operasi Zebra Tinombala 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda Sulawesi Tengah selama 14 hari.
Mulai dari tanggal 15 sampai 28 November 2021 dengan melibatkan 468 personel.
Ooerasi ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas mengahadapi perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Sasaran dari Operasi Zebra 2021 yaitu segala bentuk kegiatan masyarakat yang berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan tidak disiplin dalam berlalu lintas serta lokasi rawan macet, pelanggaran, dan rawan kerumunan. (*)