Sulteng Hari Ini

Perwakilan Buruh Keberatan dengan Kenaikan UMP Sulteng Tahun 2022, Ini Alasannya

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah naik 3,78 persen atau Rp 87.028.36 menjadi Rp 2.390.739.36 di tahun 2022 mendatang.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah naik 3,78 persen atau Rp 87.028.36 menjadi Rp 2.390.739.36 di tahun 2022 mendatang.

Kenaikan tersebut tidak disambut baik oleh Unsur Serikat Pekerja/Buruh.

Penolakan kenaikan tersebut oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulteng, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulteng, dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulteng

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah, Lukius Todama mengungkapkan, secara tegas menolak kenaikan UMP tahun 2022.

Menurutnya kenaikan UMP di Sulteng tahun 2022 sangat kecil dan tidak memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulawesi Tengah.

"Kami menolak Surat Edaran Menteri karena tidak sesuai apa yang dikeluarkan SE Menteri itu dengan kebutuhan hidup layak para pekerja, Kami menolak kenaikan UMP yang hanya 3,78 persen," ungkap Ketua DPD FSPNI Sulawesi Tengah, Lukius Todama, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: UMP Sulteng Akan Naik Jadi Rp 2.390.739 di Tahun 2022

Dia menjelaskan, kenaikan upah minimum di Sulteng dengan angka 3,78 persen terkesan hanya menguntungkan pengusaha.

"Tentunya formula itu sangat merugikan pekerja sebab hanya menguntungkan para pengusaha," tuturnya.

Lukius yang merupakan Ketua Partai Buruh Sulteng juga menambahkan, akan memperjuangkan agar para pekerja dan buruh mendapatkan hak serta upah yang layak.

"Saya disini mewakili Seluruh Pekerja Buruh se Sulawesi Tengah dengan tujuan agar mendapatkan hak dan upah yang layak," sebut Lukius.

Serikat Buruh menolak kenaikan UMP di Sulteng yang hanya naik sebesar 3,78 persen.

Sedangkan permintaan Serikat buruh meminta kenaikan itu mencapai 10 persen dengan mengacu Pertumbuhan ekonomi di Sulteng.

Sebelumnya dalam rapat dewan pengupahan Sulteng, ada tiga unsur serikat pekerja menolak kenaikan UMP Sulteng tahun 2022.

Antara lain Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulteng, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulteng, dan Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulteng

Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulteng menerima kenaikan upah minimum sebesar 3,78 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved