Strategi Pemerintah untuk Menerapkan PPKM Level 3 di Akhir Tahun 2021
Untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah menerapkan PPKM level 3 dengan berbagai strategi yang akan diterapkan.
Tribun Timur/Sanovra Jr
ILUSTRASI TAHUN BARU - PPKM level diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia.
1. Mobilitas penduduk
2. Cakupan vaksinasi
3. Kepatuhan protokol kesehatan
4. Tingkat penularan virus
Lalu bagaimana strategi yang akan dilakukan?
Wiku mengatakan jika sejauh ini Pemerintah telah sepakat untuk menerapkan beberapa strategi, seperti :

- Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri , karyawan BUMN maupun karyawan swasta dimana nantinya akan ditiadakan cuti bersama mulai tanggal 24 Desember 2021 dan juga pengambilan jatah cuti di akhir tahun 2021.
- Pembatasan kegiatan masyarakat yang mana nantinya akan diterbitkan Surat Edaran dari Satgas maupun dari Kementerian Perhubungan.
- Pengetatan protokol kesehatan pada kegiatan masyarakat di seluruh fasilitas publik melalui penyetaraan PPKM level 3 dan juga peningkatan pembentukan Satgas Prokes 3M di seluruh fasilitas publik.
- Pengawasan penerapan kebijakan pengendalian sampai ke tingkat komunitas beserta pendisipilnan di lapangan secara langsung.
Pemerintah berharap seluruh aspek dapat menjalankan berbagai aturan ini dengan penuh tanggung jawab untuk berupaya mencegah kasus selama periode natal dan juga tahun baru ini.
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Libur Natal dan Tahun Baru, Pesta Kembang Api Dilarang Pemerintah
(TribunPalu.com/Linda)