Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ketahui Jenis Penyakit dan Operasi yang Bisa Dibiayai
BPJS Kesehatan memang bisa dipakai saat Anda membutuhkan perawatan dan pengobatan. Namun, ini dia perawatan yang ditanggung dan tidak oleh BPJS.
- Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
- Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis).
Baca juga: Kandungan Nutrisi hingga Manfaat Ketumbar, Dipercaya Baik Bagi Kesehatan Tubuh
2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Ringkat Lanjutan (Rumah Sakit)
Pelayanan di rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap, antara lain:
- Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes)
- Administrasi pelayanan
- Perawatan inap di ruang intensif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
- Perawatan inap non-intensif
- Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan kedokteran forensik klinik
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan kedokteran forensik klinik