Anies Disebut Pembohong Buntut UMP DKI 2022 Hanya Naik Rp 37.749, Ketua KSPI: Halo, Jangan Retorika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali disebut sebagai pembohong. Kini, sebutan itu kembali mucul dari Ketua KSPI Said Iqbal.
Sebagai informasi, program KJP untuk anak-anak buruh termasuk dalam sejumlah manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta yang diluncurkan sejak 2018.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut bahwa hingga sekarang sedikitnya sudah 40.000 pekerja yang menerima Kartu Pekerja.
Tahun 2022, sebagai kompensasi atas UMP DKI yang naik hanya 0,8 persen atau Rp 37.749, Pemprov DKI sepakat memperluas cakupan penerima Kartu Pekerja, dari batas atas UMP + 10 persen jadi UMP + 15 persen atau sebesar Rp 5.122.025.
Said Iqbal meminta Anies Baswedan agar "jangan mau dibohongi oleh kepala dinas".
Menurutnya, selama ini kepala dinas tidak mau mendengar suara buruh melainkan hanya dari unsur pengusaha.
"Halo, jangan retorika, (UMP 2022) di Aceh naiknya Rp 500 perak sehari, di Jakarta Rp 1.500 sehari, padahal ada Freeport, Honda, Standard Chartered, Yamaha, Hotel Mulia, tapi naik upahnya Rp 1.500 per hari," sindir Said Iqbal.
Sebelumnya, Anies baswedan berjanji mengusahakan biaya hidup murah untuk buruh.
Menurutnya, jika tidak melalui peningkatan pendapatan, kesejahteraan buruh dapat diupayakan dengan menekan pengeluaran mereka.
Berikut 7 program yang dijanjikan Anies Baswedan
1. Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh.
Sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
2. anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
3. memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
4. pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh.
5. Fasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-order.