Sulteng Hari Ini
Diduga Akan Matikan Tradisi, Masyarakat Danau Poso Sanksi Adat Ritual Giwu Perusahaan Swasta
Ratusan masyarakat adat dari 21 desa di Sulteng, jatuhkan ritual giwu atau sanksi adat pada perusahaan swasta yang beroperasi di pinggiran Danau Poso
TRIBUNPALU.COM - Ratusan masyarakat adat dari 21 desa yang ada di pinggir Danau Poso di Sulawesi Tengah bersepakat menjatuhkan Ritual Giwu atau sanksi adat kepada sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di sekitar danau tersebut.
Kesepakatan itu dibuat pada Senin, 22 November 2021, dalam ritual adat di Kompodongi.
Kompodongi memiliki nilai sejarah bagi masyarakat adat tepian Danau Poso.
Kawasan itu terletak di Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso.
Dalam catatan sejarah suku Pamona, wilayah Kompodongi merupakan simbol penguasaan wilayah ulayat setelah perang antara Pamona dan Napu di masa lalu.
Selama sekian generasi masyarakat Danau Poso hidup, kawasan Kompodongi telah menjadi bendungan alami danau dan juga menjadi wilayah riparian tempat pengembangbiakan ikan alami.
Perubahan lingkungan di kawasan itu dikhawatrikan akan menghilangkan Mosango, salah satu tradisi masyarakat untuk menangkap ikan.
Saat Mosango dilakukan, masyarakat akan datang dari berbagai wilayah desa di kawasan adat di danau tersebut.
Kini wilayah seluas 34 hektare itu sedang terancam oleh proyek reklamasi yang dilakukan oleh sebuah perusahaan swasta.
Masyarakat adat meyakini kegiatan perusahaan itu telah merusak lingkungan di sana sehingga mereka menjatuhkan sanksi adat terhadap perusahaan tersebut.
Berlin Modjanggo, Ketua Adat Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, memimpin ritual penjatuhan giwu tersebut.
Dia mengatakan bahwa sanksi adat ini adalah pernyataan sikap Masyarakat Adat Danau Poso (MADP).
Perusakan yang dimaksud itu berupa upaya membendung aliran Sungai Poso untuk menaikkan ketinggian air Danau Poso sejak April 2020.
Dampak dari naiknya ketinggian muka air Danau Poso adalah terendamnya 266 hektare sawah dan kebun warga di pinggir danau tersebut.
Selain itu, 150 hektare padang penggembalaan kerbau dan sapi masyarakat Desa Tokilo, Tindoli, dan Tolambo di Kecamatan Pamona Tenggara juga terdampak oleh naiknya ketinggian air danau ini.